Mar 19, 2012

HADITS-HADITS KEPEMIMPINAN WANITA; METODE MAANIL HADITS IMAM SYAFII

A. Hadits-hadits tentang Kepemimpinan

1. حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْأَمِيرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

Dari ‘Abdan dari Abdullah dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi SAW bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya itu. Kepala negara adalah pemimpin, laki-laki adalah pemimpin atas anggota keluarganya, wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, maka setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinanmu itu.

2. حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »

Dari berbagai jalan dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya, laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya, dan seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Maka setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinanmu itu.

Ada beberapa hadits lain yang senada dengan rawi yang berbeda dalam Sunan Abu Dawud, Jami’ al Ahadits karya Jalaludin as Suyuthi, dan Fathul Bari yang merupakan syarh Shahih Bukhari karya Ibnu Hajar al Asqalani.


B. Hadits-hadits tentang Larangan Kepemimpinan Wanita

1. حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِى اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَيَّامَ الْجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »

Dari Utsman bin Haitsam dari Auf dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada hari perang jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka (Ashabul Jamal) dan berperang bersama mereka, ketika sampai kabar kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita.

2. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ عَصَمَنِى اللَّهُ بِشَىْءٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا هَلَكَ كِسْرَى قَالَ « مَنِ اسْتَخْلَفُوا ». قَالُوا بِنْتَهُ. قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً ».

Dari Muhammad bin Mutsanna dari Khalid bin Harits dari Humaid dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: Allah menjagaku dengan sesuatu yang kudengar dari Rasulullah SAW ketika kehancuran Kisra, beliau bersabda: Siapa yang menggantikannya? Mereka menjawab: Anak perempuannya. Nabi SAW bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannnya kepada seorang wanita.

Menurut Suyuthi dalam kitabnya Jam’ul Jawami’ hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Tirmidzi dan Nasa’i dari Abu Bakrah.

3. هلكت الرجال حين أطاعت النساء (الطبرانى ، وأحمد ، والحاكم عن أبى بكرة)
أخرجه أحمد (5/45 ، رقم 20473) ، والحاكم (4/323 ، رقم 7789) وقال : صحيح الإسناد . وأخرجه أيضًا : البزار (9/137 ، رقم 3692) ، والطبرانى فى الأوسط (1/135 ، رقم 425) ، والديلمى (4/345 ، رقم 6997) .

Hancurlah laki-laki ketika mereka tunduk pada wanita. (Dikeluarkan oleh Thabrani, Ahmad dan Hakim dari Abi Bakrah)

C. Pandangan Ulama Terhadap Hadits Larangan Kepemimpinan Wanita

Jumhur ulama memahami hadis kepemimpinan politik perempuan secara
tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut
pengangkatan perempuan menjadi kepala negara, hakim pengadilan dan
berbagai jabatan politis lainnya, dilarang. Selanjutnya, mereka
menyatakan bahwa perempuan menurut syara’ hanya diberi tanggung jawab
untuk menjaga harta suaminya. Oleh karenanya, al-Khattabi misalnya,
mengatakan hawa seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah.

Demikian pula al-Syaukani dalam menafsirkan hadis tersebut berpendapat
bahwa perempuan itu tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan, sehingga
tidak boleh menjadi kepala negara. Sementara itu, para ulama lainnya
seperti Ibn Hazm, al-Ghazali, Kamal ibn Abi Syarif dan Kamal ibn Abi
Hammam, meskipun dengan alasan yang berbeda juga mensyaratkan laki-laki
sebagai kepala negara. Bahkan Sayyid Sabiq mensinyalir kesepakatan
ulama (fuqaha) mengenai syarat laki-laki ini bagi kepala negara sebagai
mana syarat bagi seorang qadi, karena didasarkan pada hadis seperti
tersebut sebelumnya.

Ada tiga pandangan tentang kepemimpinan wanita dalam Fiqh Islam. Pendapat pertama melihat wanita tidak mempunyai hak sama sekali dalam berpolitik. Di antara dalil yang dipakai untuk menguatkan pendapat mereka adalah adanya ketentuan laki-laki adalah pemimpin (Al-Nisa 32 dan 34, Al-Baqarah : 228), larangan wanita untuk keluar rumah (Al-Ahzab : 33 dan 53), Nash Hadis yang mengatakan wanita kurang akal dan agama (HR Bukhari Muslim), Hadis Abu Bakrah, ketika Rasulullah mengetahui Kaum Parsi dipimpin oleh seorang wanita, Rasulullah Bersabda : “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita” (HR Bukhari Muslim).

Pendapat kedua dari sebagian besar ulama klasik dan kontemporer, memandang wanita memiliki hak berpolitik yang sama seperti laki-laki kecuali memegang pucuk pemerintahan (presiden), dengan beralasan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Islam (Al-Baqarah:228, Al-Hujurat:13, Al-Taubah: 71 dan Al-Nur: 30-31). Alasan pendapat yang kedua bahwasanya wanita kapabel untuk berpartisipasi dalam wilayah politik, seperti bukti sejarah tentang suksesnya Ratu Bilqis yang memerintahkan Saba (Al-Naml : 32-34). Rasulullah juga mengakui suaka politik dari kaum wanita, seperti Ummu Hani dalam peristiwa Fath Mekkah, Rasulullah juga menerima bai’at kaum wanita. Juga penyebaran dakwah Islam dengan periwayatan hadis yang dilakukan juga oleh kaum Muslimah seperti Aisyah ra..

Pendapat ketiga memandang wanita berhak berpolitik seperti laki-laki termasuk memegang pucuk pemerintahan.

Kelompok yang sebagian besar ulama kontemporer ini menginterpretasikan Hadis Abu Bakrah ; “(Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita)” khusus ditujukan untuk Kaum Persia yang saat itu dipimpin oleh seorang wanita, bukan dipukul rata untuk semua kaum. Juga mengambil dalil dari kisah sukses Ratu Bilqis yang diceritakan dalam Al-Quran (Al-Naml : 32-34), serta realita suksesnya pemimpin wanita seperti: Margareth Teacher, Indira Gandhi, Syajaratuddur yang menghalau tentara salib masuk Mesir, bahkan kerajaan Aceh pernah dipimpin oleh wanita.

Mereka berpendapat juga bahwasanya “wilayatul ‘udhma” dulu bermakna pemimpin tertinggi dalam semua lini baik kenegaraan dan agama seperti menjadi imam shalat dan khatib. Namun setelah tumbang Khilafah Utsmaniyyah, sistem kenegaraan mengalami pergeseran. Ada pembagian tugas yang membantu wali, seperti parlemen, menteri-menteri, sehingga wanita juga boleh menduduki posisi tertinggi karena tidak ada tuntutan untuk menjadi Imam shalat ataupun khatib.


D. Maanil Hadits Larangan Kepemimpinan Wanita Menurut Metode Imam Syafii

Dalam kitab-kitabnya, Imam Syafii tidak membahas hadits riwayat Abu Bakrah seperti tersebut diatas. Namun pada makalah ini, akan penulis coba analisa menurut metode maanil hadits Imam Syafii.

1. Imam Syafii menerima hadits Ahad dengan syarat- salah satunya- orang yang meriwayatkan terpercaya dalam agamanya. Dalam hal ini Abu Bakrah yang menjadi rawi pertama tunggal yang langsung mendengar hadits tersebut dari nabi SAW pernah dihukum cambuk pada masa khalifah Umar karena qadzaf kepada sahabat al Mughiroh bin Syu'bah tanpa bukti yang kuat. Orang yang menuduh zina dan dia berbohong atas tuduhannya itu maka kesaksiannya tidak diterima selamanya. Karena kesaksiannya tidak diterima, selayaknya periwayatannya juga tidak diterima. Dalam menentukan shahih tidaknya sebuah hadits, ittisal as sanad tidak hanya menjadi persyaratan, namun kualifikasi perawi dari segi tsiqoh atau tidaknya juga menjadi pertimbangan. Namun hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang tidak seorang pun meragukan kredibilitasnya. Yang menjadi pertanyaan mengapa Imam Bukhari mengambil hadits tersebut, karena tidak mungkin beliau tidak mengetahui kecacatan Abu Bakrah?

2. Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad Al Husaini, ulama madzhab Syafii, dalam bab sholat disebutkan wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki dengan dasar firman Allah الرجال قوامون على النساء dan sabda Nabi SAW أخروهن من حيث أخرهن الله dan لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة karena wanita adalah aurat, dan diangkatnya imam wanita atas laki-laki adalah fitnah. Imam Syafii mengqiyaskan kepemimpinan wanita di ranah pemerintahan seperti pada imam sholat. Sehingga menurut beliau tidak sah wanita menjadi pemimpin laki-laki.

3. Tidak ada hadits ataupun ayat yang secara jelas mengindikasikan kebolehan wanita menjadi pemimpin laki-laki, yang ada hanyalah hadits yang melarang, dan yang berpendapat boleh, mendasarkan pendapatnya pada kritik hadits larangannya. Hal ini menimbulkan perbedaan persepsi dan cara pandang dalam memahami hadits Abu Bakrah seperti tersebut diatas. Mungkin dari sini bisa diambil jalan tengah, wanita tidak boleh mengambil kepemimpinan pada ranah politik atau pemerintahan. Karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketidakbolehan ini bukan berarti perendahan terhadap kemampuan wanita, akan tetapi mendahulukan yang lebih berhak yaitu laki-laki jika memang mempunyai kemampuan yang sama atau bahkan lebih dari wanita.

Namun pada ranah selain pemerintahan, wanita boleh menjadi pemimpin. Misalnya kepala departemen pendidikan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, rektor perguruan tinggi, kepala sekolah, kepala rumah sakit, dan lain-lain. Tentu dengan catatan harus kapabel dan mampu memimpin dengan baik.

7 comments:

Centre Ilmu said...

siapa aja ulama kontemporer yg membolehkan pr ikut berpolitik

resimen res rasiman said...
This comment has been removed by the author.
resimen res rasiman said...

pembahasan tersebut kesimpulanya sama yang saya bahas di skripsi tahun 1992

Drone said...

Kalau menurut saya sih pr tidak jadi masalah menjadi pemimpin asalkan bukan hal yang menyangkut agama.. buktinya beberapa wanita sukses memimpin perusahaan besar... Namun ya tetep harus di dampingi seorang laki-laki.

Thanks artikelanya bagus

Unknown said...

Per dalam ilmu Agamamu ya nak

Unknown said...

bagus artikelnya, saya izin copy ya :)

Unknown said...

Kalo ndk salah Prof. Quraish Shihab

Post a Comment

 
Copyright © L. All rights reserved.
Blogger template created by Templates Block | Start My Salary
Designed by Santhosh